Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme
Jumat, 09 Mei 2014 – 06:30 WIB
Sebelumnya, Hercules dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasar catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vonis bersalah dan harus mendekam di penjara. Kasus itu, antara lain, pengeroyokan di kantor Indopos pada 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres 2006 (vonis 2 bulan penjara), pengeroyokan di Menara Peninsula 2008 (vonis 3 bulan penjara), serta melawan petugas 2013 (vonis 4 bulan).
Sementara itu, menanggapi vonis bagi Hercules, Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil Imran menuturkan, hukuman tersebut merupakan langkah maju di bidang hukum.""Pertama, ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang," ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan kemarin.
Fadil menambahkan, vonis tersebut juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun, tersangka menyatakan banding," tuturnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada