Hercules Ingin Bebas, Sidang Dijaga Pasukan Bersenjata
Kamis, 27 Juni 2013 – 12:55 WIB
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan aksi premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshall pada Kamis, (27/6). Petrus menyatakan dalam persidangan pihaknya akan membuktikan bahwa tuntutan JPU tidak beralasan kuat. Sehingga, pria asal Timor-timur itu dapat dibebaskan murni.
Sidang ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Hercules. Setelah sebelumnya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hercules berencana meminta kebebasan dalam pledoinya.
Baca Juga:
""Kami akan minta bebas murni karena Hercules tidak terbukti melawan petugas," ujar salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus melalui pesan singkat pada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan aksi premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshall pada Kamis,
BERITA TERKAIT
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
- Darya-Varia dan ASKI Kerja Sama Produksi Alat Kesehatan Inovatif