Hercules Ingin Bebas, Sidang Dijaga Pasukan Bersenjata
Kamis, 27 Juni 2013 – 12:55 WIB
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan aksi premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshall pada Kamis, (27/6). Petrus menyatakan dalam persidangan pihaknya akan membuktikan bahwa tuntutan JPU tidak beralasan kuat. Sehingga, pria asal Timor-timur itu dapat dibebaskan murni.
Sidang ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Hercules. Setelah sebelumnya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hercules berencana meminta kebebasan dalam pledoinya.
Baca Juga:
""Kami akan minta bebas murni karena Hercules tidak terbukti melawan petugas," ujar salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus melalui pesan singkat pada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan aksi premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshall pada Kamis,
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka