Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar

Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
Polda Metro Jaya pada 3 Maret lalu menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (flo/jpnn)


JAKARTA - Tokoh pemuda asal Timor Hercules Rosario Marshal pagi ini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News