Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Kamis, 27 Juni 2013 – 14:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negreri Jakarta Barat, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan dirinya dari tahanan di Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaan (pledoi) keduanya yang dibacakan oleh penasehat hukum Petrus Leatomo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (27/6).
Baca Juga:
Menurut penasehat hukum, keduanya layak dibebaskan karena tidak bersalah seperti yang dituduhkan dalam sidang.
"Kami meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan di Polda Metro Jaya dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," ujar penasehat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim