Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negreri Jakarta Barat, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN
Pihak Hercules menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.

Ini, tutur Petrus, terlihat dari keterangan saksi-saksi terutama dari pihak kepolisian yang tidak melihat dan mendengar secara langsung ancaman Hercules.

"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," sambung Petrus.

Menanggapi pembelaan pihak Hercules ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengubah tuntutan maupun dakwaan selama persidangan sebelumnya.

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News