Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Kamis, 27 Juni 2013 – 14:45 WIB
Pihak Hercules menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.
Ini, tutur Petrus, terlihat dari keterangan saksi-saksi terutama dari pihak kepolisian yang tidak melihat dan mendengar secara langsung ancaman Hercules.
"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," sambung Petrus.
Menanggapi pembelaan pihak Hercules ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengubah tuntutan maupun dakwaan selama persidangan sebelumnya.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK