Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Kamis, 27 Juni 2013 – 14:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negreri Jakarta Barat, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN
Pihak Hercules menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.
Ini, tutur Petrus, terlihat dari keterangan saksi-saksi terutama dari pihak kepolisian yang tidak melihat dan mendengar secara langsung ancaman Hercules.
"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," sambung Petrus.
Menanggapi pembelaan pihak Hercules ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengubah tuntutan maupun dakwaan selama persidangan sebelumnya.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik, meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa