Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:31 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa (2/7). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Hercules "Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan, dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," sambungnya.
"Betul hari ini agendanya vonis. Beliau sudah siap menghadapi vonisnya juga,"kata penasehat hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, Hercules tidak mempermasalahkan jika nantinya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, lanjut Joao, pihaknya berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa
BERITA TERKAIT
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso