Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:31 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa (2/7). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Hercules "Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan, dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," sambungnya.
"Betul hari ini agendanya vonis. Beliau sudah siap menghadapi vonisnya juga,"kata penasehat hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, Hercules tidak mempermasalahkan jika nantinya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, lanjut Joao, pihaknya berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian