Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan

Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa (2/7). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Hercules

"Betul hari ini agendanya vonis. Beliau sudah siap menghadapi vonisnya juga,"kata penasehat hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.

Menurutnya, Hercules tidak mempermasalahkan jika nantinya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, lanjut Joao, pihaknya berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.

"Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan, dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," sambungnya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News