Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan

Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih. Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), dan perusakan (Pasal 170). (flo/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News