Hercules Pasrah jika Divonis 6 Bulan
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:31 WIB
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih. Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), dan perusakan (Pasal 170). (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall pada Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat
- OTT di Kalsel, KPK Menangkap Paman Birin, Informasinya Sedang Transaksi
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali