Hercules Resmi Berstatus Tersangka
Sabtu, 09 Maret 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan melawan petugas. Menurut Rikwanto, tersangka Hercules bersama rekannya bernama M. Sidik, dinyatakan telah melakukan tindakan pemerasan, penghasutan hingga melawan petugas yang sah.
Namun dari 51 orang yang diamankankan tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya Jumat (8/3) tadi malam, hanya satu yang dibebaskan karena tidak terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.
Baca Juga:
"Dari 51 orang yang tertangkap itu ada 50 orang terbukti melawan, satu orang tidak terbukti ada di TKP sehingga dilepas, bernama Samin. Sebanyak 50 orang itu termasuk Hercules menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini," kata Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB)
BERITA TERKAIT
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang