Hercules Resmi Berstatus Tersangka
Sabtu, 09 Maret 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan melawan petugas. Menurut Rikwanto, tersangka Hercules bersama rekannya bernama M. Sidik, dinyatakan telah melakukan tindakan pemerasan, penghasutan hingga melawan petugas yang sah.
Namun dari 51 orang yang diamankankan tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya Jumat (8/3) tadi malam, hanya satu yang dibebaskan karena tidak terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.
Baca Juga:
"Dari 51 orang yang tertangkap itu ada 50 orang terbukti melawan, satu orang tidak terbukti ada di TKP sehingga dilepas, bernama Samin. Sebanyak 50 orang itu termasuk Hercules menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini," kata Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB)
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground