Hercules Resmi Berstatus Tersangka
Sabtu, 09 Maret 2013 – 16:32 WIB

Hercules. Foto: Fathra N Islam/dok.JPNN
Karena itu Hercules dikenakan pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena telah memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Begitu juga untuk sejumlah tersangka lain dikenakan pasal serupa.
Baca Juga:
"Pasal Itu tentang melawan petugas sah, berbagai senjata tajam dan senjata api tanpa izin," terangnya.
Saat penggerebekan Jumat malam, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak panah, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazine berserta 27 butir pelurunya.
Kemudian 1 buah ketapel serta anak ketapel paku, 1 senpi Revolver, 1 tas cokelat dan uang Rp 5.900 ribu. Saat ini Hercules bersama para pengikutnya berada di sel Mapolda Metro Jaya. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir