Hercules Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, sidang perdananya yang digelar Kamis (30/5) siang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan dan kami sudah siapkan saksi, maka dilanjutkan dengan keterangan saksi," ujar Ketua Tim JPU Fajar Arisetiawan.
JPU menghadirkan saksi tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat. Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap
BERITA TERKAIT
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi