Hercules Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:30 WIB

Hercules Tak Ajukan Eksepsi
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, sidang perdananya yang digelar Kamis (30/5) siang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan dan kami sudah siapkan saksi, maka dilanjutkan dengan keterangan saksi," ujar Ketua Tim JPU Fajar Arisetiawan.
JPU menghadirkan saksi tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat. Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin