Hercules Ucapkan Terimakasih pada Kapolri
Kamis, 30 Mei 2013 – 18:45 WIB
"Semua kita menerima saja, kita serahkan semua pada kejaksaan dan pengadilan," ucapnya.
Dalam kasusnya, Hercules didakwa dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 tentang penghasutan yang dilakukan secara individu dan bersama-sama.
Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Serta pasal 214 junto pasal 211 KUHP tetang melakukan perlawanan terhadap petugas yang sah. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, (30/5), terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen