Hercules Ucapkan Terimakasih pada Kapolri

Hercules Ucapkan Terimakasih pada Kapolri
Hercules saat menjalani sidang di PN Jakbar. FOTO: Ricardo / JPNN
"Semua kita menerima saja, kita serahkan semua pada kejaksaan dan pengadilan," ucapnya.

Dalam kasusnya, Hercules didakwa dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 tentang penghasutan yang dilakukan secara individu dan bersama-sama.

Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Serta pasal 214 junto pasal 211 KUHP tetang melakukan perlawanan terhadap petugas yang sah. (flo/jpnn)


JAKARTA-- Usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, (30/5),  terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News