Herdin Benar-Benar Bejat, Anak Sendiri Dijadikan Sasaran Pelampiasan Nafsu

Herdin Benar-Benar Bejat, Anak Sendiri Dijadikan Sasaran Pelampiasan Nafsu
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Menurut dia, apa yang dialami korban sangat tragis. Dia terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tanpa bisa melawan.

“Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan. Untuk korban akan menjalani trauma healing oleh tim terpadu,” kata Azis.

Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Atas perbuatannya, Herdin  dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polisi terpaksa menangkap Herdin, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebab, dia telah menyetubuhi anak kandung sendiri selama bertahun-tahun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News