Herdin Benar-Benar Bejat, Anak Sendiri Dijadikan Sasaran Pelampiasan Nafsu
Jumat, 25 Juni 2021 – 19:08 WIB
Menurut dia, apa yang dialami korban sangat tragis. Dia terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tanpa bisa melawan.
“Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan. Untuk korban akan menjalani trauma healing oleh tim terpadu,” kata Azis.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Atas perbuatannya, Herdin dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi terpaksa menangkap Herdin, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebab, dia telah menyetubuhi anak kandung sendiri selama bertahun-tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat