Hergun Berharap Rupiah Digital Bisa Membendung Gempuran Uang Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti terobosan Bank Indonesia (BI) yang bakal menghadirkan central bank digital currency (CBDC) atau Rupiah Digital.
Menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun, BI saat ini sedang merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko Rupiah Digital atau CBDC.
CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk ‘menggantikan’ uang kartal.
Hergun menilai ada tiga faktor yang mendorong munculnya CBCD atau Rupiah Digital, yaitu untuk merespons keberadaan crypto assets, meningkatnya kebutuhan transaksi keuangan digital, serta ketersediaan teknologi distributed ledger technology (DLT).
"Rupiah Digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Hergun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/12).
Kapoksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI itu menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di NKRI adalah Rupiah.
Oleh karena itu, katanya, uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Masyarakat perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying serta memiliki potensi fluktuasi yang besar,” ucap Hergun.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun berharap CBDC atau Rupiah Digital bisa membendung gemburan uang kripto.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?