Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK
Kamis, 14 Mei 2020 – 23:42 WIB
Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Nah, ketentuan restrukturisasi ini menurut Hergun dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekadar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" tandas Hergun mempertanyakan.(fat/jpnn)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan terlihat kian lemah seiring terkuaknya hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan