Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK

Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa

Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.

Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Nah, ketentuan restrukturisasi ini menurut Hergun dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekadar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" tandas Hergun mempertanyakan.(fat/jpnn)

Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan terlihat kian lemah seiring terkuaknya hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News