Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK
Kamis, 14 Mei 2020 – 23:42 WIB

Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa
Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Nah, ketentuan restrukturisasi ini menurut Hergun dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekadar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" tandas Hergun mempertanyakan.(fat/jpnn)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan terlihat kian lemah seiring terkuaknya hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK