Hergun Gerindra Kuliti Perppu Corona Jokowi, Singgung Skandal BLBI dan Century

Hergun Gerindra Kuliti Perppu Corona Jokowi, Singgung Skandal BLBI dan Century
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menguliti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan wabah virus corona.

Perppu Corona ini diterbitkan pada 31 Maret 2020, bersamaan dengan kebijakan Presiden ketujuh RI menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Wrus Disease 2019 (Covid-19).

"Meski penerbitan ketiga peraturan perundang-undangan itu terbilang lambat, lebih dua minggu setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi, dan kebijakan yang diambil Pemerintah terbilang soft (bukan karantina wilayah) dan menghindari pemerintah pusat dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, namun dukungan secara umum tetap layak diberikan," ucap Hergun -sapaan Heri Gunawan- dalam keterangan yang diterima jpnn.com.

Dia mencermati, setelah menerbitkan Perppu Corona tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 1 April 2020 menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun pada angka 2,3 persen, namun tidak menutup kemungkinan terburuk malah akan jatuh menjadi negatif 0,4 persen.

Sementara penjelasan di Perppu itu menyebut angka yang lebih optimistis, pandemi Covid-19 akan mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia, dengan implikasi berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% atau lebih rendah.

"Pernyataan Menkeu Sri Mulyani menjadi sinyal kuat akan lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," tukas politikus Gerindra itu.

Secara syarat formil, keadaan negara yang tengah dilanda pandemi Covid-19 dan efeknya berupa penurunan aktivitas perekonomian nasional, menjadikan ihwal kegentingan yang memaksa bagi Presiden Jokowi menerbitkan Perppu telah terpenuhi. Akan tetapi, secara substansi, Hergun lebih kritis menelaahnya.

Perppu Corona sendiri dikeluarkan Presiden Jokowi untuk melegitimasi dua tindakan pemerintah, yaitu untuk penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Artinya, pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait diberi wewenang menetapkan dua kebijakan, yakni masalah keuangan negara, dan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Perppu tersebut.

Sayangnya, wakil ketua Fraksi Gerindra ini melihat ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dimaksud, tidak dijelaskan dalam batang tubuh Perppu dan penjelasannya. Faktanya, penjelasan Pasal 1 hanya tertulis “Cukup jelas”. Hal yang sama juga terjadi pada penjelasan Pasal 14 Perppu, yang menggunakan frasa berbeda, yaitu “ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan".

Heri Gunawan Gerindra menguliti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan wabah virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News