Hergun Ingatkan Sri Mulyani, Jangan Ada yang Cemburu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendukung rencana pemerintah memberikan bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Termasuk bansos produktif hingga Rp 30 triliun bagi 12 juta UMKM. "Kebijakan itu sejatinya baik dan patut diapresiasi. Saya dukung. Namun, persoalannya kebijakan ini terkesan mendadak. Apalagi dengan embel-embel untuk peningkatan belanja pemerintah," kata Heri Gunawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut politikus Gerindra ini, Presiden Jokowi sudah sering menegur menterinya soal penyerapan anggaran penanganan Covid-19, serta dampaknya terhadap perekonomian. Bahkan saat rapat kabinet Senin (3/8) kemarin, presiden lagi-lagi menyoroti realisasi anggaran ini.
Saat itu, Presiden Jokowi mengatakan dari Rp 695 triliun stimulus untuk penanganan Covid-19, baru 20 persen yang terealisasi atau sekitar Rp 141 triliun.
Angka realisasi itu menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, memang kecil.
Menurut Hergun, presiden juga mengatakan bahwa ada kementerian DIPA-nya saja belum ada, bagaimana mau realisasi.
"Nah, ini bagaimana perekonomian bisa reborn, APBN yang diharapkan bisa menjadi stimulus justru lambat realisasinya. Sementara masyarakat sudah menjerit," ucap Hergun.
Legislator asal Sukabumi ini khawatir ide menggelontorkan dana bansos untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta ini untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan presiden.
Heri Gunawan sejatinya mendukung rencana pemerintah sebagaimana yang disampaikan Sri Mulyani, tetapi..
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya