Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan
Rabu, 16 Februari 2022 – 17:28 WIB
Lalu, kata Hergun, Pasal 5 dan Pasal 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.
"Namun, sayangnya aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022," ucapnya.
Oleh karena itu, wakil ketua Fraksi Partai Gerindra DPR itu meminta landasan hukum pencairan JHT harus mengacu pada UU SJSN sebagaimana Permenaker JHT sebelumnya.
"Sebaiknya kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Permenaker 2/2022 harus dibatalkan, karena JHT uang buruh bukan milik negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang