Hergun Khawatir Perppu Corona Menjerumuskan Bank Indonesia
Kamis, 02 April 2020 – 09:09 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com
Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
"Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?" tandas ketua DPP Gerindra ini. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menyebutkan, bisa saja Perppu Corona disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan