Hergun Meminta Menkeu Sri Mulyani Jangan Paksakan Kehendak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melancarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulnai dinilai telah memaksakan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada ratusan daerah di tengah pandemi COVID-19.
Hergun -sapaan Heri Gunawan- menyatakan, dalam masa pandemi Covid-19 seharusnya Menteri Keuangan tidak mempersulit DAU untuk 380 Pemda, karena daerah juga butuh dana untuk menanggulangi dampak wabah ini.
Terlebih, para gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan.
"Pemerintah pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini pusat diuntungkan karena kekuatan politik mayoritas mendukung pemerintah," ucap Hergun dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Minggu (10/5).
Sementara Pemda, lanjutnya, harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD.
Tidak semua pemda memiliki dukungan mayoritas di dewan, terlebih dalam rangka menghadapi pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah.
"Di sinilah Menkeu harus memahami kondisi di daerah. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid," tegas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan alias Hergun meminta Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar jangan memaksakan kehendak.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun