Hergun Optimistis Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Bisa Mendongkrak Ekraf & UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (ekraf).
Dengan terbitnya regulasi itu, produk kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan pengajuan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan nonbank.
Menurut Legislator Fraksi Gerindra yang beken disapa dengan panggilan Hergun, aturan tersebut sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif.
"Diharapkan terbitnya PP tersebut berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/7).
PP tersebut juga bentuk terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di tanah air, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual.
Hal itu karena kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Pendorong Kredit UMKM
Heri Gunawan meyakini aturan itu bakal mendorong peningkatan rasio kredit UMKM, karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM.
Selama ini salah satu kendala UMKM di antaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya.
Sesuai ketentuan 24/2022, produk kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan kredit dalam pengajuan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan nonbank.
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis