Hergun: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pengembalian Tunjangan Kinerja PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meyakini pemerintah tidak akan memotong tunjangan kinerja (tukin) PNS jika keuangan negara dalam keadaan normal.
Tunjangan kinerja merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Tetapi selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah harus melakukan realokasi anggaran. "Pada 2021, setidaknya pemerintah sudah melakukan empat kali refocusing anggaran," kata Hergun -sapaan Heri Gunawan di Jakarta, Minggu (29/8).
Pertama, pada kuartal I-2021 pemerintah melakukan refocusing dengan pemangkasan belanja kementerian dan TKDD sebesar Rp 59,1 triliun. Kedua, pemangkasan THR dan gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp 12,4 triliun pada Juni 2021.
Lalu ketiga, pemangkasan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk meningkatkan belanja PEN menghadapi penyebaran varian delta. Dan keempat, pemangkasan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 26,3 triliun.
"Bisa jadi refocusing keempat bukanlah refocusing terakhir," ucap ketua DPP Gerindra itu.
Hergun mengatakan, selama negara masih dalam keadaan darurat corona, refocusing kapan saja bisa terjadi. Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan kebijakan fiskal yang antisipatif, responsif dan fleksibel.
"Sejauh ini kebijakan refocusing anggaran, termasuk THR dan gaji ke-13 PNS, bisa dibilang berhasil. Pada kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi melejit tinggi yang sekaligus mengentaskan Indonesia dari zona resesi," ujar Hergun.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) sarankan pemerintah kembalikan tunjangan kinerja PNS yang dipotong dalam komponen gaji ke-13 dan THR pada 2021.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024