Hergun: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pengembalian Tunjangan Kinerja PNS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meyakini pemerintah tidak akan memotong tunjangan kinerja (tukin) PNS jika keuangan negara dalam keadaan normal.
Tunjangan kinerja merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Tetapi selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah harus melakukan realokasi anggaran. "Pada 2021, setidaknya pemerintah sudah melakukan empat kali refocusing anggaran," kata Hergun -sapaan Heri Gunawan di Jakarta, Minggu (29/8).
Pertama, pada kuartal I-2021 pemerintah melakukan refocusing dengan pemangkasan belanja kementerian dan TKDD sebesar Rp 59,1 triliun. Kedua, pemangkasan THR dan gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp 12,4 triliun pada Juni 2021.
Lalu ketiga, pemangkasan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk meningkatkan belanja PEN menghadapi penyebaran varian delta. Dan keempat, pemangkasan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 26,3 triliun.
"Bisa jadi refocusing keempat bukanlah refocusing terakhir," ucap ketua DPP Gerindra itu.
Hergun mengatakan, selama negara masih dalam keadaan darurat corona, refocusing kapan saja bisa terjadi. Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan kebijakan fiskal yang antisipatif, responsif dan fleksibel.
"Sejauh ini kebijakan refocusing anggaran, termasuk THR dan gaji ke-13 PNS, bisa dibilang berhasil. Pada kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi melejit tinggi yang sekaligus mengentaskan Indonesia dari zona resesi," ujar Hergun.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) sarankan pemerintah kembalikan tunjangan kinerja PNS yang dipotong dalam komponen gaji ke-13 dan THR pada 2021.
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu