Hergun: Pengawasan Lemah, Fungsi OJK Kembalikan Saja ke BI
Sabtu, 09 Mei 2020 – 02:05 WIB
Melihat kondisi terkini terkait Stabilitas Sistem Keuangan, kata Hergun, jika perbankan Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik di tengah pandemi Covid-19., maka harus ada aturan dan peraturan yang jelas.
Begerapa aturan itu di antaranya terkait sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Kemudian, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke yang swasta.
"Sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila Banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara. Terakhir, sebaiknya direksi diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," tandas politikus asal Sukabumi ini.(fat/jpnn)
Heri Gunawan menyatakan wacana KSSK menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank sistemik mengindikasikan lemahnya pengawasan OJK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum