Hergun Sampaikan Catatan Kritis Fraksi Gerindra terkait RUU KUP
"Sementara bahan makanan hasil produk lokal dan yang dikonsumsi oleh rakyat menengah ke bawah masih bebas dari PPN," tegas legislator asal Jawa Barat itu.
Hal itu menurutnya penting lantaran Presiden Jokowi sudah meneken Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang salah satu tujuannya mewujudkan swasembada pangan berbasis pangan lokal.
"Jika PPN diberlakukan terhadap seluruh bahan makanan, maka tujuan didirikannya BPN juga terancam gagal," ujar ketua DPP Gerindra itu.
Selain itu, mengenai PPN jasa pelayanan kesehatan medis dan PPN jasa pendidikan, kata Hergun, fraksinya meminta dipertegas bahwa pelayanan dimaksud adalah yang bertaraf internasional.
Baca Juga: Djarot PDIP Blak-blakan soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden & Amendemen UUD
"Sementara untuk kalangan menengah ke bawah tetap dibebaskan dari PPN," ucap Hergun.
Dia menegaskan hal itu lantaran UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 20 persen dari total APBN. Artinya, pendidikan menjadi sektor yang sangat penting dan harus didanai secara besar oleh negara.
"Penghapusan jasa pendidikan secara keseluruhan dari objek yang dikecualikan PPN bisa dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi," tandas Heri Gunawan. (fat/jpnn)
Anggota Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan kritisi pajak pelayanan medis, jasa pendidikan hingga bahan makanan di RUU KUP yang sedang dibahas di dewan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi