Hergun: Sikap Mendua BPK Bikin Bingung, Aneh

Hergun: Sikap Mendua BPK Bikin Bingung, Aneh
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

Di sisi realisasi pembiayaan Tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 245,59 triliun. Artinya, utang 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

“Memang pandemi Covid-19 telah meningkatkan defisit, utang, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang berdampak pada pengelolaan fiskal, tetapi sebaiknya BPK juga perlu melihat UU No. 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pembengkakan defisit tersebut," kata Hergun.

Politikus Dapil IV Jabar itu menyayangkan BPK hanya menyebut Perpres 72 dan UU Keuangan Negara. Padahal, kedua aturan tersebut terkait dengan Perppu No. 1/2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU No. 2/2020.

Dia menjelaskan bahwa Perpres 72 merupakan aturan turunan dari Pasal 12 Ayat (2) Perppu Nomor 1/2020. Begitu pula defisit APBN yang semula dibatasi 3 persen dalam Penjelasan Pasal 12 Ayat (3) UU Keuangan Negara diubah boleh melebihi 3 persen oleh Pasal 2 Ayat 1 huruf a nomor 1 Perppu No.1/2020.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu menerangkan, defisit melebihi 3 persen tersebut dibatasi hanya sampai 2022 saja. Sedangkan pada 2023 defisit sudah harus kembali ke maksimal 3 persen lagi.

"Bahkan, dalam masa peralihan menuju 3 persen tersebut, angka defisit harus dilakukan secara bertahap. Artinya, defisit pada 2022 harus lebih rendah dari 2020 dan 2021," sebutnya.

Walakin, Hergun mengapresiasi keberanian BPK menyatakan kekhawatiran tentang penurunan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunganya. Tetapi, Agung Firman dkk hendaknya juga secara utuh menjadikan UU No. 2 Tahun 2020 sebagai pijakan hukum.

"Selain itu juga harus berani memberikan penilaian selain WTP," pungkas Hergun. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Hergun heran BPK beri penilaian WTP terhadap laporan keuangan pemerintah, di sisi lain khawatir soal utang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News