Heri Gunawan: OJK Dilanda Kepanikan
"Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut. OJK tetap mengawasi pergerakan IHSG secara saksama dan teliti. Terkait dengan penurunan IHSG, agar dicarikan solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS," katanya menyarankan.
Ketentuan itu menurut politikus kelahiran Sukabumi ini, guna menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.
"OJK diharapkan mengindahkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak panik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan," sebut ketua DPP Gerindra tersebut.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini menambahkan, para emiten atau perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan.
"Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait," tandas Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.(fat/jpnn)
Surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau