Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya
Kamis, 10 September 2020 – 22:22 WIB
BACA JUGA: Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban
Baca Juga:
Terhukum melakukan aksinya sekira pukul 03.00. Aksi terhukum diketahui karena korban terbangun. Terhukum kabur setelah perbuatannya diketahui korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Heri Mulyadi, 49, terhukum kasus pelecehan seksual dengan hukuman 35 kali cambuk dipotong masa tahanan selama empat bulan sebanyak empat kali cambuk.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton