Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
Pelaku utama, Herkules alias Kules (25) yang membawa sabu-sabu tetap enggan menyeberang ke Desa Dedap karena alasan keamanan.
Transaksi akhirnya berlangsung di Pelabuhan Kanjau, Desa Kanjau, Kabupaten Bengkalis.
Saat tiba di lokasi, Herkules datang menggunakan sepeda motor dengan sabu-sabu seberat 15,8 kilogram yang disembunyikan dalam karung goni di bagian depan kendaraannya.
“Tim langsung mengamankan Herkules dan barang bukti di tempat kejadian. Tim kedua pun segera datang menggunakan speedboat untuk memberikan backup,” papar Kurnia.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 bungkus plastik hijau berisi sabu-sabu dengan berat 11,8 kilogram, serta 4 bungkus plastik hitam dengan sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Tim juga mengamankan karung goni, dua tas ransel, sebuah ponsel Redmi Note 10S, dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan Herkules.
“Atas keberhasilan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menyelamatkan sekitar 331.800 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Kurnia.
Herkules yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, meringkus Herkules alias Kules, karena menjadi kurir 15,6 kilogram sabu.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya