Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
Senin, 11 November 2024 – 15:53 WIB
Sementara Pasal 112 ayat (2) menetapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Pengungkapan kasus besar ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti,” pungkas AKBP Kurnia. (mcr36/jpnn)
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, meringkus Herkules alias Kules, karena menjadi kurir 15,6 kilogram sabu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi