Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
Senin, 11 November 2024 – 15:53 WIB
Sementara Pasal 112 ayat (2) menetapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Pengungkapan kasus besar ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti,” pungkas AKBP Kurnia. (mcr36/jpnn)
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, meringkus Herkules alias Kules, karena menjadi kurir 15,6 kilogram sabu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Instruksi Prabowo Sudah Jelas, Jenderal Listyo Harus Berantas Judi Online Sampai ke Akar