Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
Senin, 11 November 2024 – 15:53 WIB

Tersangka Herkules tertunduk menghadap ke belakang mengenakan baju tahanan saat rilis di Makopolres Meranti. Foto: Dokumentasi Polres Meranti.
Sementara Pasal 112 ayat (2) menetapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Pengungkapan kasus besar ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti,” pungkas AKBP Kurnia. (mcr36/jpnn)
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, meringkus Herkules alias Kules, karena menjadi kurir 15,6 kilogram sabu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba