Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
jpnn.com - MAKASSAR - Sidang sengketa pers kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4).
Sidang menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman.
Dia mengatakan gugatan terhadap media terkait pemberitaan adalah bentuk tekanan dan menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ini bagian dari tekanan terhadap kebebasan pers dan teman teman harus solidaritas menjaga kebebasan pers ini. Bagaimana pun, ke pengadilan itu sendiri sudah merupakan tekanan terhadap kebebasan pers," ujar Herlambang seusai mengikuti persidangan.
Menurut dia perkara sengketa pers mendudukkan dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id di pengadilan dengan gugatan Rp 700 miliar atas dalih pelanggaran etik, sebenarnya bisa diselesaikan secara etik.
Kewenangan untuk menyelesaikan hal tersebut ada di Dewan Pers. Mekanismenya, hak jawab.
"Artinya, kalau mau dibawa ke pengadilan, silakan saja. Namun itu mengganggu bagi pers, malah pers mengurusi pengadilan dan itu tidak baik sebenarnya. Oleh sebab itu, saya kira tidak perlu ragu, hakim bisa mengikuti jejak putusan yang sebelumnya," katanya.
Herlambang mencontohkan perkara PT Cipta Yasa Multi Usaha (CYMA) menggugat Harian Radar Tegal maupun kasus Raymond Teddy menggugat tujuh media yang perkaranya berdekatan, mirip dengan kasus yang disidangkan di PN Makassar.
Herlambang menyebut gugatan terhadap media massa merupakan bagian dari tekanan terhadap kebebasan pers.
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro
- Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta