Herman dan Saiful Memang Memalukan!
jpnn.com, BONTANG - Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 179,37 gram dari kedua tersangka.
Herman sendiri sebelumnya pernah ditangkap. Namun, dia dilepas karena tidak terbukti.
“Temannya yang memiliki SABU-sabu. Dia hanya sebagai saksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12).
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, Herman dan Saiful sedang berada di rumah saat ditangkap.
Saat itu petugas menemukan delapan bungkus sabu-sabu, timbangan digital, dan potongan sendok.
Aparat juga menemukan dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat isap sabu-sabu, tiga telepon seluler, serta satu buah tas warna hijau.
“Kedua tersangka pun mengakui,” ujar Suyono. (mga)
Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang