Herman dan Saiful Memang Memalukan!
jpnn.com, BONTANG - Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 179,37 gram dari kedua tersangka.
Herman sendiri sebelumnya pernah ditangkap. Namun, dia dilepas karena tidak terbukti.
“Temannya yang memiliki SABU-sabu. Dia hanya sebagai saksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12).
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, Herman dan Saiful sedang berada di rumah saat ditangkap.
Saat itu petugas menemukan delapan bungkus sabu-sabu, timbangan digital, dan potongan sendok.
Aparat juga menemukan dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat isap sabu-sabu, tiga telepon seluler, serta satu buah tas warna hijau.
“Kedua tersangka pun mengakui,” ujar Suyono. (mga)
Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya