Herman Deru Minta Dishub Pertajam Aturan Soal Pengelolaan Perairan dan Dermaga
![Herman Deru Minta Dishub Pertajam Aturan Soal Pengelolaan Perairan dan Dermaga](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/02/gubernur-sumsel-h-herman-deru-menginstruksikan-dinas-perhubu-gdto.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mempertajam aturan terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan dermaga antara PT Pelindo II dan PT Penajam Internasional Terminal.
Hal itu dilakukan menyusul adanya pengembangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Heru, saat ini terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil.
Dengan kata lain, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Salah satunya kewenangan zonasi laut yang dulu hanya 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.
"Saya minta Dishub mempertajam aturannya. Adanya hal pembagian yang sesuai tentu akan meningkatkan PAD," kata Herman Deru saat menggelar pertemuan dengan kedua perusahaan tersebut, di Hotel Santika Premiere, Selasa (28/2).
Dia menegaskan, dalam mengimplementasian UU tersebut harus melihat berbagai aspek penting tanpa mengurangi hak dan kewajiban zonasi.
Termasuk kejelasan batasan wilayah pengelolaan dibuat, sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mempertajam aturan terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan dermaga.
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Program Mudik Gratis Pemprov Sumsel Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
- Menko Zulhas Dorong Sumsel Sebagai Andalan Program Swasembada Pangan
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571