Herman Felani Dicecar KPK
Jumat, 12 Maret 2010 – 20:53 WIB
Herman Felani Dicecar KPK
Hanya saja, penayangan iklannya ternyata hanya 100 kali. Menurut Herman, karena kontrak iklan tak semua bisa dipenuhi maka PT Global Vibion mengembalikan uang ke Pemda DKI. “Uang yang dikembalikan Rp 600 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga:
Meski demikian Herman membantah jika dirinya dianggap memberi uang komisi ke Journal Siahaan. Herman bahkan mengaku tidak kenal ataupun pernah berhubungan dengan Journal. “Kita profesional saja kerjanya,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar.
Akibatnya, Negara diruginak hingga Rp 3,9 miliar. Atas ulahnya itu, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Jumat (12/3) siang tadi aktor tahun 1980-an Herman Felani (12/3) muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa