Herman Felani Dicecar KPK
Jumat, 12 Maret 2010 – 20:53 WIB
Hanya saja, penayangan iklannya ternyata hanya 100 kali. Menurut Herman, karena kontrak iklan tak semua bisa dipenuhi maka PT Global Vibion mengembalikan uang ke Pemda DKI. “Uang yang dikembalikan Rp 600 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga:
Meski demikian Herman membantah jika dirinya dianggap memberi uang komisi ke Journal Siahaan. Herman bahkan mengaku tidak kenal ataupun pernah berhubungan dengan Journal. “Kita profesional saja kerjanya,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar.
Akibatnya, Negara diruginak hingga Rp 3,9 miliar. Atas ulahnya itu, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Jumat (12/3) siang tadi aktor tahun 1980-an Herman Felani (12/3) muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi