Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB

Herman Felani saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (17/4) dengan agenda pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek pengadaan iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/4), majelis hakim yang diketuai Tati Hadianti menyatakan bahwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tati saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Selain itu, Herman juga diperintahkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,34 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila terdakwa tidak memenuhi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," sambung Tati.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia