Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB
Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007.
Dari ptoyek-proyek tersebut, Herman menerima pembayaran total Rp 6,115 miliar. Dari jumlah itu, keuntungan yang diperoleh Herman sebesar 62,5 persen dari total pembayaran. Sebab, Herman mendapat potongan harga dari sejumlah stasiun televisi yang menayangkan iklan layanan masyarakat dari Pemda DKI.
Namun Herman juga bagi-bagi keuntungan ke sejumlah pihak, di antaranya ke pejabat Pemda DKI dan pihak lain. Total uang yang diberikan Herman ke pihak lain sejumlah Rp 1,58 miliar.
Menurut anggota majelis, Pangeran Napitupulu, seharusnya kontrak penayangan iklan dari Pemda DKI adalah 320 spot (tayangan). Namun ternyata masih terdapat kekurangan hingga 200 spot. "Sehingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemda DKI sebesar Rp 1,9 miliar," ucap Pangeran.
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang