Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB

Herman Felani saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (17/4) dengan agenda pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN
Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007.
Dari ptoyek-proyek tersebut, Herman menerima pembayaran total Rp 6,115 miliar. Dari jumlah itu, keuntungan yang diperoleh Herman sebesar 62,5 persen dari total pembayaran. Sebab, Herman mendapat potongan harga dari sejumlah stasiun televisi yang menayangkan iklan layanan masyarakat dari Pemda DKI.
Namun Herman juga bagi-bagi keuntungan ke sejumlah pihak, di antaranya ke pejabat Pemda DKI dan pihak lain. Total uang yang diberikan Herman ke pihak lain sejumlah Rp 1,58 miliar.
Menurut anggota majelis, Pangeran Napitupulu, seharusnya kontrak penayangan iklan dari Pemda DKI adalah 320 spot (tayangan). Namun ternyata masih terdapat kekurangan hingga 200 spot. "Sehingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemda DKI sebesar Rp 1,9 miliar," ucap Pangeran.
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada