Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB
Namun Herman juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara melalui KPK. Jumlahnya Rp 888 juta. "Sehingga keuntungan akhir yang diperoleh terdakwa adalah Rp 1,34 miliar," papar Pangeran.
Yang pasti vonis dari majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan agar Herman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Herman membayar kerugian negara seberar Rp 3,55 miliar.
Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan hal-hal yang memberatkan hukuman. Herman dianggap melakukan tindakan yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan kporupsi.
Sementara hal yang meringankan, karena Herman selalu bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga menganggap Herman telah berjasa. "Terdakwa ikut berjasa memajukan dunia perfilman nasional dan menghibur masyarakat," ucap majelis.
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng