Herman Herry PDIP Soroti Misinformasi dari Kapolda Sultra soal 49 TKA Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi segenap jajaran Polda Sulawesi Tenggara terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Bandar Udara Haluoleo di Kendari, Minggu (15/3). Politikus PDI Perjuangan itu menganggap misinformasi akibat pernyataan Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Merdisyam justru menimbulkan kegaduhan.
“Saya sebagai ketua Komisi III DPR memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pascainsiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari beberapa hari lalu. Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” kata Herman, Rabu (18/3).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya video kedatangan 49 TKA asal Tiongkok di Bandara Haluoleo sempat beredar luas di masyarakat. Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus corona yang memang berawal di Wuhan, Tiongkok.
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam kemudian membantah narasi dalam video tersebut. Merdisyam menyebut orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.
Walakin, Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sultra Sofyan membantah pernyataan Merdisyam. Menurut Sofyan, para TKA yang terekam dalam video itu memang baru tiba dari Tiongkok setelah transit di Thailand.
Menurut Herman, berdasar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkum HAM Nomor 7 Tahun 2020, seluruh TKA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina selama 14 hari. “Sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” ucap anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.
Hal itulah yang membuat Herman juga mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya Polri di Sultra. “Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara," tegasnya.
Selain itu, HErman juga meminta Kapolri Idham membangun koordinasi dan sinergi dengan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM di seluruh Indonesia. "Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Herman.(boy/jpnn)
Ketua Komisi III DPR Herman Herry menganggap misinformasi akibat pernyataan Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Merdisyam soal 49 TKA dari Tiongkok justru menimbulkan kegaduhan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri