Herman Herry: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Herman menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III DPR bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar Herman.
Politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu mengatakan RUU ini diharapkan dapat memperkuat posisi MK sebagai pengawal konstitusi.
Khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya.
Dalam rapat, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang RUU MK.
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121.
Herman Herry meminta proses rekrutmen calon hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis