Herman Herry: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Herman menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III DPR bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly, MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar Herman.
Politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu mengatakan RUU ini diharapkan dapat memperkuat posisi MK sebagai pengawal konstitusi.
Khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya.
Dalam rapat, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang RUU MK.
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121.
Herman Herry meminta proses rekrutmen calon hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK