Herman Herry Tak Keberatan Koruptor Dibebaskan Atas Nama Kemanusiaan
Kamis, 02 April 2020 – 22:35 WIB
Lebih jauh Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ujar Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.
“Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkas Herman. (boy/jpnn)
Rencana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro dan kontra
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meraih Nawacita Award 2024
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
- Dilantik Gantikan Yasonna Laoly, Supratman Gerindra Bantah Ada Tendensi Politik