Herman Herry Tak Keberatan Koruptor Dibebaskan Atas Nama Kemanusiaan
Kamis, 02 April 2020 – 22:35 WIB

Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih jauh Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ujar Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.
“Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkas Herman. (boy/jpnn)
Rencana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro dan kontra
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama