Hermanto Tewas Dianiaya di Sel, Kapolsek Langsung Dicopot, 4 Polisi jadi Tersangka
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kasus kematian seorang tahanan bernama Hermanto (41) di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumel) pada Februari 2022 lalu kembali menjadi sorotan. Sebab, korban diduga dianiaya polisi di dalam sel.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto memastikan pihaknya menindak tegas oknum anggota yang melanggar. Polres Lubuklinggau juga sudah menetapkan empat polisi sebagai tersangka. Kemudian ada tujuh oknum polisi diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
“Jadi, sejak meninggalnya korban tahanan, sudah dilaksanakan pemeriksaan,” kata Toni saat dihubungi, Minggu (20/3).
Selain penetapan sejumlah tersangka terhadap oknum polisi, Polda Sumsel juga sudah mencopot AKP Sudarno dari jabatan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
“Sudah dimutasi ke polda dalam rangka evaluasi,” kata Toni.
Sementara terhadap empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang menganiaya korban hingga tewas akan disanksi pidana.
“Kami lakukan proses hukum pidana kepada anggota yang terbukti menganiaya,” tegas Toni.
Selain diproses pidana, keempat polisi yang jadi tersangka juga terancam dipecat dari institusi Polri karena sudah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Polda Sumsel bersikap tegas terhadap sejumlah personel yang diduga menganiaya Hermanto hingga tewas di sel tahanan polsek.
- Irohmin Sempat Telpon Keluarga Minta Uang Rp 350 Ribu Sebelum Tewas di Dalam Sel, Ternyata
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Tahanan di Riau Tewas Bukan karena Terjatuh, tetapi....
- 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya