Heroe Membeberkan Bukti Tony Sutrisno Diperas Oknum Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti kliennya diperas oknum polisi.
Heroe pun menegaskan kasus pemerasan yang dialami Tony bukan hoaks karena sudah diproses oleh Divisi Propam Polri.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks. Bukti-bukti sudah terang benderang," ujar Heroe dalam keterangan tertulis di jakarta, Senin (19.12).
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar semua oknum polisi yang terlibat, termasuk atasan mereka diproses secara hukum.
Heroe mengeklaim mengantongi sebuah surat dari Divpropam Polri tertanggal 6 April 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Tahap Satu berupa pengembalian uang milik Tony dari oknum polisi yang terlibat pemerasan.
Dia menjelaskan di dalam surat itu tercatat pengembalian uang kepada Tony dari Kombes RI sebesar USD 181.600, AKBP A Rp 25 juta, Ipda AR sebanyak USD 44.400 dan Kompol T Rp 200 juta.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6," ungkap Heroe.
Menurut Heroe, dalam kasus itu Tony diperas sebanyak Rp 3,7 miliar. Para pelakunya pun telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti surat dari Divisi Propam Polri bahwa kliennya diperas oknum polisi. Proses hukum harus dilanjutkam.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!