Heroe Membeberkan Bukti Tony Sutrisno Diperas Oknum Polisi

"Dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa kasus pemerasan, bukan isapan jempol," tegasnya.
Heroe juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.
Tony Sutrisno sebelumnya menjadi korban kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Masalah itu lantas dilaporkan Tony kepada polisi.
Setelah membuat laporan itu, Tony mengaku justru diperas oknum polisi di Bareskrim, sedangkan dugaan penipuan yang dialaminya dihentikan sepihak oleh kepolisian.
"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tidak terulang," ucap Heroe Waskito.(fat/jpnn)
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti surat dari Divisi Propam Polri bahwa kliennya diperas oknum polisi. Proses hukum harus dilanjutkam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan