Heroe Membeberkan Bukti Tony Sutrisno Diperas Oknum Polisi
"Dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa kasus pemerasan, bukan isapan jempol," tegasnya.
Heroe juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.
Tony Sutrisno sebelumnya menjadi korban kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Masalah itu lantas dilaporkan Tony kepada polisi.
Setelah membuat laporan itu, Tony mengaku justru diperas oknum polisi di Bareskrim, sedangkan dugaan penipuan yang dialaminya dihentikan sepihak oleh kepolisian.
"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tidak terulang," ucap Heroe Waskito.(fat/jpnn)
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti surat dari Divisi Propam Polri bahwa kliennya diperas oknum polisi. Proses hukum harus dilanjutkam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!