Heroik, Wanita Ini Gagalkan Aksi Penjambretan
Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:50 WIB

Residivis penggelapan I Made Janar Dana saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Kamis (11/2). Foto: Istimewa/Bali Express
"Tapi saat Unit Opsnal melakukan penggeledahan di rumah kos milik pelaku, nihil ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak kejahatan yang dilakukan," sambungnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. Pelaku pun diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bx/ras/rin/JPR)
Korban menarik pelaku jambret hingga terjatuh dari motor, hingga akhirnya diamuk massa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali