Heroik, Wanita Ini Gagalkan Aksi Penjambretan
Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:50 WIB
"Tapi saat Unit Opsnal melakukan penggeledahan di rumah kos milik pelaku, nihil ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak kejahatan yang dilakukan," sambungnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. Pelaku pun diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bx/ras/rin/JPR)
Korban menarik pelaku jambret hingga terjatuh dari motor, hingga akhirnya diamuk massa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global