Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK

Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK
Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK
Penggugat dengan nomor registrasi perkara 50/PUU-VIII/2010 ini mempermasalahkan iuran yang harus dibayarkan untuk mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah. Aturan tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 1, 2, dan 3 UU SJSN. Mereka meminta MK menguji pasal tersebut sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dimana kewajiban negara adalah melindungi dan menjamin kesehatan warganya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Dua Wali Kota (Wako) dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/6) guna memberi keterangan tentang penerapan jaminan sosial di daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News