Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim

Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News