Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto berpendapat seharusnya vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry ditambahkan dengan hukum kebiri.
"Ya, harusnya hukuman tambahan kebiri menjadi opsi untuk efek jera, tetapi hakim tidak mengabulkan," kata Yandri kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Dia menyesalkan hukuman kebiri tidak ditambahkan lantaran menurutnya kasus Herry Wirawan menjadi momentum untuk memberikan pesan khusus kepada pelaku kekerasan seksual lainnya.
"Ini momentum untuk mengirim pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual bahwa hukumannya sangat berat. Kalau bisa jaksa banding terhadap keputusan hakim," lanjutnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri lantaran majelis hakim PN Bandung menilai, berdasarkan undang-undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK