Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto berpendapat seharusnya vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry ditambahkan dengan hukum kebiri.
"Ya, harusnya hukuman tambahan kebiri menjadi opsi untuk efek jera, tetapi hakim tidak mengabulkan," kata Yandri kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Dia menyesalkan hukuman kebiri tidak ditambahkan lantaran menurutnya kasus Herry Wirawan menjadi momentum untuk memberikan pesan khusus kepada pelaku kekerasan seksual lainnya.
"Ini momentum untuk mengirim pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual bahwa hukumannya sangat berat. Kalau bisa jaksa banding terhadap keputusan hakim," lanjutnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri lantaran majelis hakim PN Bandung menilai, berdasarkan undang-undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex