Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto berpendapat seharusnya vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry ditambahkan dengan hukum kebiri.
"Ya, harusnya hukuman tambahan kebiri menjadi opsi untuk efek jera, tetapi hakim tidak mengabulkan," kata Yandri kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Dia menyesalkan hukuman kebiri tidak ditambahkan lantaran menurutnya kasus Herry Wirawan menjadi momentum untuk memberikan pesan khusus kepada pelaku kekerasan seksual lainnya.
"Ini momentum untuk mengirim pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual bahwa hukumannya sangat berat. Kalau bisa jaksa banding terhadap keputusan hakim," lanjutnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri lantaran majelis hakim PN Bandung menilai, berdasarkan undang-undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak