Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini
Rabu, 16 Februari 2022 – 11:52 WIB

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. (mcr8/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti vonis hakim yang membebaskan terdakwa Herry Wirawan dari hukuman kebiri
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI