Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati
jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan tuntutan pidana mati yang disampaikan JPU Kejati Jabar itu sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban maupun keluarganya.
Para korban melalui kuasa hukum berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Ini, kan, baru tuntutan, ya, nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1).
Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa, mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.
"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa. Sebetulnya, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ungkap Yudi.
Adapun JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati dengan tuntutan hukuman mati.
Para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry.
Ini reaksi kuasa hukum korban atas tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwanti Herry Wirawan.
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati