Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan tuntutan pidana mati yang disampaikan JPU Kejati Jabar itu sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban maupun keluarganya.
Para korban melalui kuasa hukum berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Ini, kan, baru tuntutan, ya, nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1).
Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa, mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.
"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa. Sebetulnya, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ungkap Yudi.
Adapun JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati dengan tuntutan hukuman mati.
Para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry.
Ini reaksi kuasa hukum korban atas tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwanti Herry Wirawan.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati