Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati 

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati 
Terdakwa kasus asusila terhadap santri, Herry Wirawan (tengah) digiring menuju mobil tahanan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Oleh karena itu, jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ini reaksi kuasa hukum korban atas tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwanti Herry Wirawan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News