Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati
Rabu, 12 Januari 2022 – 01:16 WIB
Oleh karena itu, jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ini reaksi kuasa hukum korban atas tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwanti Herry Wirawan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati