Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:36 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menurutnya, perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
Yang paling berat, tegas dia, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Jaksa juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran