Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Bereaksi, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung pemberian hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan.
Menurut dia, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat itu sudah sesuai harapan masyarakat.
"Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut karena merupakan bentuk tuntutan yang sesuai harapan masyarakat," ujar Wamenag Zainut di Jakarta, Rabu (12/1).
Zainut menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara profesional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.
Lebih lanjut dikatakan, pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Kemenag terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.
"Bagaimana pun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.
Zaihut mengungkapkan Kemenag terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama pondok-pondok pesantren, sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren. Bahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik provinsi maupun kabupaten untuk investigasi.
Zainut mengatakan investigasi untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan, membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang.
Wamenag Zainut merespons tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara